Berita  

Diduga Minta Uang “Revisi” PTSL, Oknum Pegawai BPN Demak Terseret Kasus Permintaan Biaya di Desa Gedungwaru Lor

 

Demak, — DMTVmalang.com Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak berinisial AG diduga terlibat praktik permintaan uang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, pada periode 2022–2023.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AG meminta sejumlah uang kepada warga pemohon sertifikat massal dengan nilai mencapai Rp 2 juta per pemohon. Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya “revisi berkas PTSL”.

Praktik itu pun sempat dilaporkan masyarakat dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Demak. Namun hingga kini publik mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena program PTSL seharusnya menjadi layanan negara yang murah, transparan, dan bebas pungutan liar, sesuai aturan resmi pemerintah.

“Ini sangat merugikan masyarakat. PTSL itu gratis untuk komponen layanan tertentu. Kalau ada biaya pun sudah ditentukan melalui SKB Tiga Menteri. Tidak boleh meminta seenaknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gedungwaru Lor.

Aturan Jelas: PNS Dilarang Meminta Uang dalam Layanan PTSL

Mengacu pada regulasi, tidak ada istilah biaya “revisi” berkas PTSL yang dibebankan kepada pemohon. Permintaan uang tambahan oleh pegawai BPN secara individu dinyatakan melanggar hukum.

Sanksi Disiplin hingga Pidana

Jika terbukti, AG dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus:

ATURAN DAN SANKSI PNS BPN MEMINTA UANG “REVISI” PTSL

1. Aturan PTSL yang Resmi

Berdasarkan:

SKB Tiga Menteri 2017 (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Menkeu)

Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 jo. 6 Tahun 2018

Biaya PTSL hanya diperbolehkan pada komponen non-sertifikasi, seperti:
pengukuran,
materai,
patok batas,
konsumsi petugas,
dan itu pun harus melalui musyawarah desa dan tidak boleh diputuskan oleh oknum pegawai BPN.

Tidak ada biaya “revisi berkas” dalam PTSL.

2. Aturan Disiplin PNS BPN

Mengacu pada:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

PNS dilarang:

Menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan (Pasal 5 huruf i)

Menyalahgunakan wewenang (Pasal 5 huruf b)

Melakukan pungutan di luar ketentuan resmi

Sanksi yang Bisa Dikenakan

Jika terbukti melakukan pungli PTSL, PNS dapat dikenakan:

A. Hukuman Sedang

pemotongan tunjangan kinerja

penundaan kenaikan pangkat

penundaan kenaikan gaji

B. Hukuman Berat

penurunan jabatan

pembebasan dari jabatan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

pemberhentian tidak hormat sebagai PNS

3. Sanksi Pidana (Jika Unsur Pemerasan Terpenuhi)

Mengacu pada:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor

Pegawai negeri yang meminta uang dalam jabatan dapat dijerat dengan:

Pidana penjara 4–20 tahun

Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar

Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Jika ada unsur memaksa atau mengancam warga, ancaman hukuman:

Penjara hingga 9 tahun

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Demak belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan AG dalam permintaan biaya PTSL tersebut. Masyarakat berharap kasus ini dibuka secara terang-benderang agar memberikan efek jera dan menjaga integritas layanan pertanahan.(Adhi).