Berita  

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi

BANYUWANGI DMTVmalang.com Dewan Pers menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan marwah jurnalisme di Indonesia. Dalam waktu dekat, lembaga independen tersebut akan menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai independensi pers.

“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).

Menurut Jazuli, wartawan juga tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari institusi tertentu apabila hal tersebut tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik. Ia mencontohkan kegiatan seremonial seperti undangan buka puasa bersama yang sepenuhnya menjadi hak pihak penyelenggara.

“Namanya juga yang mengundang, itu hak mereka. Tidak ada kewajiban bagi semua orang untuk diundang,” tegasnya.

Meski demikian, Jazuli menegaskan bahwa hal tersebut berbeda jika menyangkut akses informasi dan tugas peliputan. Dalam konteks tersebut, instansi pemerintah wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh insan pers tanpa diskriminasi.

“Jika yang diperbolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak, itu bisa diprotes. Itu termasuk menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Terkait masih adanya media yang belum terverifikasi atau wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Jazuli menyebut Dewan Pers tidak serta-merta menutup keberadaan mereka selama tetap menjalankan fungsi pers.

Ia menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya tetap melalui mekanisme Dewan Pers, terlepas dari status verifikasi media tersebut.

“Selama produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublikasikan oleh media, maka itu tetap termasuk ranah pers. Berbeda jika konten dipublikasikan di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” ujarnya.

Di akhir penjelasannya, Jazuli menekankan bahwa Dewan Pers memiliki dua fungsi utama, yakni melindungi profesi wartawan sekaligus melindungi kepentingan publik.

“Kita pasti melindungi wartawan yang bekerja sesuai aturan. Di sisi lain, kita juga melindungi masyarakat dari perilaku wartawan yang tidak profesional,” pungkasnya. (Gus)