
DMTVmalang.com Peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum refleksi politik sekaligus sorotan hukum di daerah. Praktisi hukum Malang yang juga Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen dan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, SH, menegaskan kepengurusan BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang saat ini sangat ideal karena melibatkan berbagai organisasi advokat yang bersatu dalam satu wadah.
“Ketika masuk dalam BBHAR kami mengesampingkan ego organisasi advokat karena kami bukan sekadar rekan sejawat, melainkan sudah seperti saudara seperjuangan. Terkait HUT PDIP, kami memberikan catatan, bahwa peran BBHAR dalam penegakan, dan pelayanan hukum masyarakat luas, selama ini, alhamdulillah terpenuhi,” tegasnya.
Terkait PDIP sebagai partai oposisi, BBHAR dinilai memiliki posisi strategis dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru awal 2026 yang menuntut pengurus segera menyesuaikan. Agus menekankan bahwa badan hukum partai bukan hanya untuk membela hak anggota, tetapi juga melayani pendampingan hukum bagi masyarakat luas, khususnya mereka yang membutuhkan akses keadilan.
BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang telah beberapa kali melakukan pendampingan terhadap korban tindak pidana, terutama perempuan dan anak, dengan prinsip tidak membela pelaku namun mendampingi korban hingga proses hukum selesai tanpa biaya. Kegiatan BBHAR biasanya semakin padat menjelang pemilu legislatif maupun kepala daerah karena secara fungsional tugas dan tanggung jawab melekat pada masa tersebut.
Kepengurusan BBHAR saat ini telah berakhir seiring terbentuknya DPC PDI Perjuangan terbaru di bawah kepemimpinan Didik Gatot Subroto, dan nantinya setelah agenda partai selesai baru akan dilakukan pembentukan badan dan sayap partai sesuai instruksi DPP. Agus berharap siapapun yang ditunjuk menjadi pengurus BBHAR ke depan benar-benar memberi manfaat nyata bagi pencari keadilan.
Data BPS Kabupaten Malang 2025 mencatat jumlah penduduk sekitar 2,7 juta jiwa dengan rata-rata pengeluaran rumah tangga Rp1.197.677 per kapita per bulan, tingkat partisipasi angkatan kerja 73,86 persen, pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, dan tingkat kemiskinan 9,8 persen. Kondisi ini menunjukkan tantangan nyata yang harus di jawab oleh partai politik melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Data perkara tahun 2025 di dua pengadilan besar wilayah Malang menunjukkan tren yang signifikan. Untuk Pengadilan Negeri Malang, hingga Desember 2025 tercatat sekitar 1.450 putusan perkara perdata, lebih dari 7.000 putusan perkara pidana umum, sekitar 251 putusan pidana khusus (data per November 2025), serta 113 putusan perkara perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Pengadilan Negeri Kepanjen berdasarkan data hingga Juli 2024 yang berlanjut ke tren 2025 mencatat 4.468 perkara perdata, 2.333 perkara pidana umum, dan 1.131 perkara pidana khusus. Angka-angka tersebut menunjukkan volume perkara yang cukup besar, dengan PN Malang mengalami tren kenaikan dan PN Kepanjen menanggung beban perkara yang lebih tinggi, khususnya di ranah perdata.
