Berita  

 Ayah Banyuwangi Tega Setubuhi Anak Tiri Gegara Kepergok Ngambil Uang

 

DMtvmalang.com Banyuwangi – Sungguh malang nasib anak tiri asal Curahjati, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi bernisial YI. Hanya karena kepergok mengambil uang tunai, korban disetubuhi ayah sambung hingga hamil 2 bulan.

Ialah KL (52), ayah dari anak tiri yang diduga disetubuhi oleh pelaku. Mirisnya, korban disetubuhi pelaku sejak bangku sekolah SMP.

Aksi dugaan persetubuhan anak tiri oleh bapaknya itu terjadi pada tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP. Ketika itu ia kepergok pelaku mengambil uang miliknya.

“Korban terpergok mengambil uang dan ketakutan saat tertangkap basah oleh pelaku. Disitu awal mulai pelaku mengancam korban,” kata Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono, Rabu (18/12/2024).

Tindakan memarahi korban ternyata hanya akal bulus pelaku untuk bisa menyalurkan hasrat birahinya. Edy menambahkan, pelaku kemudian mengancam korban jika tidak bersedia memenuhi permintaan untuk berhubungan intim.

“Dari kejadian pencurian uang tersebut selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan jika tidak bersedia maka tersangka mengancam akan memberitahukan pencurian tersebut kepada ibunya alias istri pelaku,” terangnya.

Karena takut, lanjut Edy, korban pun dengan terpaksa memenuhi keinginan ayah tirinya itu untuk berhubungan badan. Aksi bejad pelaku itu berlanjut sampai tahun 2024.

Edy mengatakan sudah 8 kali pelaku menyetubuhi korban sejak 2018 sampai dengan Desember 2024.

“Korban disetubuhi pelaku sebanyak 8 kali dan terakhir persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 14 Desember 2024,” jelasnya.

Aksi itu baru terungkap setelah ibu korban melihat adanya perubahan pada tubuh anaknya. Saat dikroscek ternyata korban saat ini hamil 2 bulan.

“Akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami hamil 2 bulan dan akhirnya menceritakan kepada ibunya kalau yang melakukan yaitu ayah tirinya,” kata Edy.

Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor pada 17 Desember. KL ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Lewat pemeriksaan, Edy menyatakan bahwa tersangka mengakui tindakan asusila tersebut. Perbuatan itu dilakukan ketika kondisi rumah dalam kondisi sepi.

“Tindakan persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi atau ibu korban sedang keluar rumah,” katanya.

Oleh polisi tersangka disangkakan pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Disamping mengamankan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa potong pakaian dan celana dalam milik korban serta seprai.
(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *