Berita  

PN Kepanjen Turun ke Lokasi Sengketa Lahan, Para Tergugat Kembali Tak Hadir

 

Malang – DMTVmalang.com Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akhirnya turun langsung ke lokasi objek sengketa lahan dalam perkara perdata yang diajukan Kusnadi terhadap Nurhadi, Mustakim, dan Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan setelah proses persidangan perkara dengan Nomor 172/Pdt.G/2026/PN.Kpn belum berjalan maksimal karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan Kusnadi mempersoalkan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak, pembangunan bangunan di atas atau di sekitar objek sengketa, dugaan perusakan rumah, hingga persoalan sumber air yang diklaim telah digunakan keluarganya selama puluhan tahun.

Menariknya, saat PN Kepanjen mendatangi langsung lokasi perkara, para tergugat juga disebut tidak hadir.

Pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut karena objek sengketa berkaitan langsung dengan kondisi fisik lahan, bangunan, batas tanah, serta sejumlah objek yang dipersoalkan dalam gugatan.

Sebelumnya, proses persidangan telah dimulai dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, ketidakhadiran para tergugat membuat substansi sengketa belum dapat diperiksa secara menyeluruh.

Kusnadi mengaku persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan. Namun, karena tidak menemukan titik temu dan kepastian penyelesaian, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Selama ini saya berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada penyelesaian. Akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” ungkap Kusnadi.

Dugaan Pencemaran Sumber Air hingga Penguasaan Lahan
Dalam materi gugatannya, Kusnadi mendalilkan bahwa Nurhadi membangun jamban atau WC dengan jarak sekitar lima meter dari sumur yang disebut telah digunakan keluarganya sejak era 1980-an.

Kusnadi menduga pembangunan tersebut berpotensi mencemari sumber air yang selama puluhan tahun digunakan keluarganya.

Ia mengaku telah meminta agar pembangunan dihentikan dan jamban dipindahkan. Permintaan tersebut, menurut Kusnadi, juga telah disampaikan kepada perangkat desa, Sutikno. Namun, ia mengklaim hanya mendapat janji akan dicarikan solusi tanpa penyelesaian konkret.

Persoalan lain yang turut dimasukkan dalam gugatan adalah dugaan pembangunan teras berbahan galvalum yang menempel pada tembok rumah Kusnadi, pembangunan tembok pembatas, rabat beton tanpa izin, serta dugaan penguasaan sebagian lahan yang diklaim sebagai hak Kusnadi.

Kusnadi juga mendalilkan adanya dugaan perusakan terhadap rumahnya. Ia mengklaim genteng di bagian samping rumah diturunkan tanpa persetujuannya sehingga mengakibatkan kerusakan pada bangunan.

Batas Tanah Dipersoalkan Selama Puluhan Tahun
Nama Mustakim juga turut disebut dalam gugatan. Kusnadi mendalilkan adanya dugaan pemindahan batas tanah secara berulang selama kurang lebih dua dekade.

Berdasarkan Letter C yang disebut dimiliki Kusnadi, dari total lahan sekitar 230 meter persegi, terdapat sekitar 34 meter persegi yang menurutnya telah berada dalam penguasaan Mustakim dan Nurhadi beserta keluarganya.

Kusnadi sekaligus membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya merupakan pihak yang mengubah batas tanah.

Menurutnya, persoalan batas lahan justru menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk melihat kondisi faktual objek sengketa.

Seluruh dalil tersebut masih merupakan materi gugatan penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Kebenarannya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Kepala Desa Turut Digugat
Sorotan juga mengarah pada Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, yang turut menjadi pihak tergugat.

Kusnadi menilai persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian konkret meski sebelumnya telah dilakukan upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Dengan para tergugat kembali tidak hadir ketika pemeriksaan lokasi dilakukan, perkara tersebut masih harus mengikuti tahapan hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Kusnadi dari ERIJAYA LAW FIRM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan lahan yang disengketakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Nurhadi, Mustakim, maupun Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, mengenai ketidakhadiran mereka maupun terhadap seluruh dalil yang disampaikan Kusnadi dalam gugatan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (dwi)

Bersambung…