Berita  

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes dan Nepotisme di Desa Wonoagung, Warga Resmi Melaporkan ke Kejari Malang

F5

Malang –DMTVmalang.com Praktik dugaan nepotisme dan pengelolaan keuangan yang dinilai jauh dari kata transparan di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Maju Sejahtera” Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, akhirnya berbuntut panjang. Tak tahan melihat kejanggalan yang diduga merugikan keuangan desa, warga setempat resmi menyeret persoalan tersebut ke ranah hukum

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes TA 2025 itu resmi dilaporkan oleh Muja’i alias Bahron, salah seorang tokoh warga Dusun Wonokitri, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (3/8/2026) pagi.

Laporan resmi tersebut diserahkan langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Malang dan telah mengantongi Bukti Tanda Terima Resmi dari pihak korps adhyaksa.

Jabatan Direktur Diduga Sarat Konflik Kepentingan

Kepada awak media, Muja’i mengungkapkan bahwa polemik BUMDes “Maju Sejahtera” ini berpusat pada dua poin vital: struktur kepengurusan yang kental nuansa nepotisme serta bobroknya transparansi pengelolaan anggaran.

Muja’i membeberkan, penunjukan posisi strategis Direktur BUMDes “Maju Sejahtera” diduga kuat melanggar aturan dan tidak profesional karena dijabat langsung oleh anak kandung dari Kepala Desa Wonoagung, Rujianto.

“Penunjukan saudara Rujianto sebagai Direktur BUMDes ini patut diduga kuat mengandung unsur nepotisme. Jabatan yang seharunya diisi melalui mekanisme seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, justru secara instan diisi oleh anak Kades sendiri.

Bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan objektif jika yang mengawasi dan yang diawasi adalah keluarga dekat?” tegas Muja’i usai menyerahkan berkas laporan.

Ia menegaskan, praktik “dinasti kecil” di tubuh BUMDes ini jelas berbenturan keras dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran BUMDes.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Ayat 2 Permendes No. 4/2015, pengurus BUMDes seharusnya dipilih dan diangkat berdasarkan rekam jejak pengalaman wirausaha, profesionalitas, serta persetujuan/dukungan masyarakat luas, bukan atas dasar asas kekeluargaan.

Transparansi Nol Besar: Bendahara Ngaku “Lupa” Saat Ditanya Aliran Dana

Tak berhenti di situ, persoalan krusial lain yang turut dilaporkan adalah minimnya transparansi penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBDes Wonoagung.

Masyarakat yang berulang kali meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) justru kerap gigit jari karena tidak pernah diberikan kejelasan.

Bahkan, terdapat kejanggalan fatal saat pengurus BUMDes dikonfirmasi mengenai alokasi dan aliran dana desa tersebut.

“Kami mendesak Kejari Malang untuk memanggil dan memeriksa Bendahara BUMDes. Bayangkan, ketika ditanya masyarakat ke mana aliran dana BUMDes pergi, jawabannya ringkas: ‘Lupa’. Ini sungguh tidak masuk akal secara administratif! Jawaban semacam itu bentuk pengabaian telanjang terhadap hak masyarakat untuk tahu,” pungkasnya dengan nada geram.

Padahal, secara regulasi, Peraturan Bupati (Perbup) Malang tentang Pedoman Pengelolaan BUMDes telah mengamanatkan kewajiban pelaporan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat umum.

3 Tuntutan Skakmat Warga Wonoagung

Melalui laporan resminya, warga Desa Wonoagung menyampaikan tiga tuntutan hukum secara terbuka:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang: Segera turun tangan melakukan penyelidikan, memanggil, dan memeriksa seluruh jajaran pengurus BUMDes “Maju Sejahtera” khususnya Direktur dan Bendahara serta menggelar audit forensik terhadap aliran dana TA 2025.

Pemerintah Desa Wonoagung: Wajib membongkar dan memublikasikan seluruh dokumen laporan keuangan BUMDes TA 2025 secara terbuka kepada BPD dan warga masyarakat.

DPMD Kabupaten Malang: Segera melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh atas kinerja BUMDes “Maju Sejahtera”, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun tata kelola.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini uang rakyat dan kepatuhan terhadap aturan negara. Jangan sampai ada kesan kekebalan hukum di Desa Wonoagung hanya karena yang bersangkutan adalah anak kepala desa,” cetus Muja’i menuntaskan.

Pihak Desa dan Kecamatan Masih Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Wonoagung serta Camat Tirtoyudo.

Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui sambungan WhatsApp maupun telepon seluler meski terlihat telah terkirim dan terbaca belum mendapatkan respons maupun tanggapan resmi.

Warga Desa Wonoagung kini menantikan ketegasan dan kecepatan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kabupaten Malang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menjaga marwah dan transparansi dana desa. (dwi/tim)

Bersambung..