Demak, — DMTVmalang.com Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak berinisial AG diduga terlibat praktik permintaan uang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, pada periode 2022–2023.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AG meminta sejumlah uang kepada warga pemohon sertifikat massal dengan nilai mencapai Rp 2 juta per pemohon. Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya “revisi berkas PTSL”.
Praktik itu pun sempat dilaporkan masyarakat dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Demak. Namun hingga kini publik mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena program PTSL seharusnya menjadi layanan negara yang murah, transparan, dan bebas pungutan liar, sesuai aturan resmi pemerintah.
“Ini sangat merugikan masyarakat. PTSL itu gratis untuk komponen layanan tertentu. Kalau ada biaya pun sudah ditentukan melalui SKB Tiga Menteri. Tidak boleh meminta seenaknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gedungwaru Lor.
Aturan Jelas: PNS Dilarang Meminta Uang dalam Layanan PTSL
Mengacu pada regulasi, tidak ada istilah biaya “revisi” berkas PTSL yang dibebankan kepada pemohon. Permintaan uang tambahan oleh pegawai BPN secara individu dinyatakan melanggar hukum.
Sanksi Disiplin hingga Pidana
Jika terbukti, AG dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus:
ATURAN DAN SANKSI PNS BPN MEMINTA UANG “REVISI” PTSL
1. Aturan PTSL yang Resmi
Berdasarkan:
SKB Tiga Menteri 2017 (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Menkeu)
Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 jo. 6 Tahun 2018
Biaya PTSL hanya diperbolehkan pada komponen non-sertifikasi, seperti:
pengukuran,
materai,
patok batas,
konsumsi petugas,
dan itu pun harus melalui musyawarah desa dan tidak boleh diputuskan oleh oknum pegawai BPN.
Tidak ada biaya “revisi berkas” dalam PTSL.
2. Aturan Disiplin PNS BPN
Mengacu pada:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PNS dilarang:
Menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan (Pasal 5 huruf i)
Menyalahgunakan wewenang (Pasal 5 huruf b)
Melakukan pungutan di luar ketentuan resmi
Sanksi yang Bisa Dikenakan
Jika terbukti melakukan pungli PTSL, PNS dapat dikenakan:
A. Hukuman Sedang
pemotongan tunjangan kinerja
penundaan kenaikan pangkat
penundaan kenaikan gaji
B. Hukuman Berat
penurunan jabatan
pembebasan dari jabatan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
pemberhentian tidak hormat sebagai PNS
3. Sanksi Pidana (Jika Unsur Pemerasan Terpenuhi)
Mengacu pada:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Pegawai negeri yang meminta uang dalam jabatan dapat dijerat dengan:
Pidana penjara 4–20 tahun
Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Jika ada unsur memaksa atau mengancam warga, ancaman hukuman:
Penjara hingga 9 tahun
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Demak belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan AG dalam permintaan biaya PTSL tersebut. Masyarakat berharap kasus ini dibuka secara terang-benderang agar memberikan efek jera dan menjaga integritas layanan pertanahan.(Adhi).
