Berita  

Dugaan Rekayasa Anggaran di Desa Sidorejo, AC Rp30 Juta Jadi Sorotan, Kades Kembalikan Uang Temuan Inspektorat

DEMAK, –DMTVmalang.com  Rincian penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Salah satu item belanja yang dianggap janggal adalah pembelian AC standing senilai Rp30 juta untuk satu unit.

Nilai fantastis tersebut menimbulkan sorotan publik, karena harga pasar AC dengan spesifikasi standar jauh di bawah angka yang tercantum dalam daftar. “Kalau benar ada AC seharga Rp30 juta, tentu publik ingin tahu bentuk dan kualitas barangnya seperti apa,” ungkap seorang warga Sidorejo, Minggu (31/8/2025).

Temuan ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Demak melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan desa. Hasil audit menemukan adanya potensi mark up dengan total kerugian negara mencapai Rp162 juta.

Pengembalian Uang Negara

Menurut informasi yang diperoleh wartawan. Kepala Desa Sidorejo. (Tono), telah mengembalikan uang sesuai hasil temuan Inspektorat sebesar Rp162 juta. Dengan adanya pengembalian tersebut, persoalan ini dianggap selesai di tingkat administrasi.

Namun, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus potensi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi”.

Artinya, meskipun uang telah dikembalikan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana mark up dalam penggunaan Dana Desa.

Pengawasan Dana Desa

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Publik menuntut agar pengawasan tidak hanya berhenti pada audit administrasi, melainkan juga melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana.

“Dana Desa adalah amanat negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dipermainkan dengan laporan fiktif atau mark up. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” ujar pemerhati kebijakan publik di Demak.

Hal ini sangat di sesalkan Ketua Ormas Semut Merah Kabupaten Demak Partono SE.

Kalau maling ketahuan terus dikembalikan tidak di proses secara hukum ini melukai hati rakyat. Aparat Penegak hukum dibayar oleh uang rakyat bukan untuk melepaskan maling, kami mendesak Aparatur Negara Khususnya Kejaksaan Negeri Demak Jangan lepaskan oknum Desa yang ketahuan korupsi harus ditindak tegas Jangan mandul,ingat seragam mereka dibeli dari uang rakyat. Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *