Berita  

Warga Kaliasri Segel Tower Telekomunikasi, Hak Diabaikan—Tower Tetap Beroperasi Tanpa Kompensasi

Malang – DMTVmalang.com  Kesabaran warga Dusun Umbuldawe, RT 02 RW 08, Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, akhirnya benar-benar habis. Minggu (8/2/2026), warga secara tegas menyegel tower telekomunikasi yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas kompensasi yang dihentikan sepihak, sementara tower tersebut tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Warga menyampaikan kepada awak media, Selasa (10/2/2026), bahwa penyegelan dilakukan setelah hak mereka diabaikan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan. Aksi tersebut menjadi puncak kemarahan warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pengelola tower.

Sejak sekitar satu tahun terakhir, kompensasi yang secara tegas diatur dalam perjanjian awal dan akta notaris tidak lagi dibayarkan. Ironisnya, penghentian tersebut dilakukan tanpa alasan dan tanpa penjelasan resmi dari pihak pengelola tower.

“Masalah ini sudah berlangsung lama dan sampai hari ini tidak ada kejelasan. Tower terus beroperasi, tetapi hak warga justru diputus sepihak,” tegas kuasa hukum warga, Taslim Pua Gading, S.H., M.H.
Taslim mengungkapkan, sejak satu tahun lalu warga telah memberikan kuasa kepada Kompak Law Office untuk mengawal persoalan tersebut. Namun berbagai upaya yang ditempuh—mulai dari komunikasi hingga somasi resmi kepada Telkomsel pusat—tidak pernah mendapat respons yang bertanggung jawab.

“Kami sudah menyurati dan mensomasi Telkomsel pusat. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. Ini bentuk nyata pengabaian dan pembiaran terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, tower tersebut berdiri berdasarkan perjanjian hukum yang sah dan dituangkan dalam akta notaris, yang secara jelas mengatur kewajiban pemberian kompensasi kepada warga dalam radius terdampak.
“Ini bukan permintaan belas kasihan. Ini hak hukum warga. Ada sekitar 33 kepala keluarga yang terdampak langsung,” tegas Taslim.

Menurutnya, sejak tower berdiri pada tahun 2007, warga menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga untuk periode tiga tahunan. Namun setelah tahun 2017, seiring perpanjangan kontrak tower, pembayaran kompensasi dihentikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dari 2017 sampai 2024, bahkan sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun yang diterima warga,” katanya

Kekecewaan mendalam juga disampaikan warga setempat.
“Tower berdiri sejak 2007. Kompensasi kami terima sampai 2017. Setelah itu, meski tower terus beroperasi, kami tidak pernah menerima apa pun,” ujar warga dengan nada geram.

Tak hanya persoalan hak ekonomi, ancaman keselamatan warga juga menjadi sorotan serius. Kuasa hukum Kompak Law lainnya, Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., mengungkapkan pernah terjadi insiden jatuhnya material besi tower ke rumah warga, namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola.

“Sudah ada insiden yang jelas membahayakan warga. Tapi tidak ada tanggung jawab, tidak ada ganti rugi. Ini sangat berbahaya dan tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

Ubaid juga menyoroti perpanjangan kontrak tower yang dilakukan secara tertutup dan tidak pernah melibatkan pemerintah desa. Padahal, secara administratif dan kewilayahan, tower tersebut berada di wilayah Desa Kaliasri.

“Setiap perpanjangan kontrak tidak pernah melibatkan desa. Ini patut diduga melanggar prosedur dan mengabaikan kewenangan pemerintah setempat,” tegasnya.

Melalui aksi penyegelan ini, warga Kaliasri menyampaikan pesan tegas: tower tidak boleh terus beroperasi sementara hak dan keselamatan warga diabaikan.

Kuasa hukum mendesak agar persoalan ini dibuka secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan instansi berwenang, guna memastikan keadilan, keselamatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

(dwi)