Berita  

Tujuh Warga Pujon Tuntut Ganti Rugi Lahan Pasar Agrobis Mantung

MALANGDMTVmalang.comTujuh warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, menuntut ganti rugi atas lahan seluas 2.300 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai Pasar Agrobis Mantung.

 Tuntutan disampaikan oleh tujuh warga pemilik lahan melalui kuasa hukum mereka, Agus Subyantoro, SH.

 Mereka menuntut ganti rugi yang layak atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi dan telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tuntutan ini disampaikan dalam forum hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Malang pada Kamis, 12 Juni 2025.

 Objek sengketa berada di wilayah Pasar Agrobis Mantung, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Sengketa bermula saat ketujuh warga membeli tanah kavling pada tahun 1995–1996 dari mantan Kepala Desa Ngroto (yang kini telah meninggal dunia). Namun, sejak tahun 1998–1999, lahan itu secara sepihak dibangun menjadi pasar dan dinyatakan sebagai tanah bondo desa atau tanah negara, tanpa proses hukum yang jelas.

 Para warga merasa dirugikan karena tidak pernah melalui proses pengadilan, namun tiba-tiba dinyatakan tidak sah sebagai pemilik lahan. Bahkan, mereka hanya menerima ganti rugi atas 400 meter persegi dari total 2.300 meter persegi lahan yang diklaim. Dalam hearing, disepakati untuk dilakukan peninjauan langsung ke lokasi oleh DPRD dan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan objektif.

Kuasa hukum para warga, Agus Subyantoro, menegaskan bahwa kliennya hanya meminta ganti rugi yang layak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menyatakan bahwa ketujuh warga adalah korban kebijakan masa lalu. Ia menyebut bahwa kesalahan awal justru terjadi di era pemerintahan desa sebelumnya yang menjual tanah negara dalam bentuk kavling tanpa pengetahuan warga.

“Harus ada solusi win-win, dan untuk itu kami akan cek langsung lokasi sengketa,” ujar Redam Guruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *