Kabupaten Malang – DMTVmalang.com
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) melalui instruksi penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Instruksi tersebut mengarahkan sekolah-sekolah agar siswa membeli buku LKS terbitan Erlangga, yang memicu keresahan dan protes dari para wali murid. Selasa (2/9/2025)
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan legalitas dan etika dari instruksi tersebut. Mereka menilai bahwa penjualan buku LKS oleh Dindik tidak hanya membebani siswa, tetapi juga melanggar prinsip pendidikan yang seharusnya inklusif dan bebas dari pungutan tidak resmi.
“Penjualan buku LKS oleh Dinas Pendidikan dapat dianggap sebagai pungli, yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” tegas salah satu wali murid SDN di Kecamatan Kepanjen yang meminta namanya dirahasiakan.
Mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, praktik penjualan buku LKS oleh sekolah atau atas instruksi Dinas Pendidikan bertentangan dengan hukum:
– Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11:
Sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
– UU Sistem Perbukuan, Pasal 63 Ayat (1):
Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan.
– UU Sistem Perbukuan, Pasal 64 Ayat (1):
Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks hanya boleh dilakukan melalui toko buku atau sarana lain di luar lingkungan sekolah.
Jika dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera menghentikan praktik penjualan buku LKS secara langsung dan memberikan klarifikasi atas instruksi yang beredar. Mereka menuntut agar akses terhadap bahan ajar diberikan secara adil dan tidak membebani siswa dengan biaya tambahan yang tidak sah.
“Dindik seharusnya menjamin akses pendidikan yang setara, bukan malah membuka celah pungli lewat penjualan buku,” lanjut wali murid tersebut.
(tim)