Probolinggo, DMTVmalang.comPolres Probolinggo menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyusul munculnya pemberitaan di media massa mengenai aksi korban yang membentangkan spanduk di depan Mapolres.
“Kami tegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan. Kami laksanakan secara bertahap dan komprehensif, mulai dari pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli, hingga koordinasi dengan Polda Jawa Timur,” ujar AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media terkait nilai kerugian. Menurutnya, nilai kerugian yang tercatat dalam laporan resmi kepolisian adalah sebesar Rp4 miliar, bukan Rp8,9 miliar seperti yang diklaim dalam pemberitaan sebelumnya.
“Informasi yang tidak sesuai tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya memahami perasaan korban yang menginginkan penyelesaian cepat. Namun, lanjutnya, proses hukum, terutama yang menyangkut unsur perdata dan pidana, membutuhkan waktu serta ketelitian dalam penanganannya.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti dengan profesional, sesuai tugas dan wewenang kami, serta mengedepankan tanggung jawab,” tegas Putra Adi.
Pihak Polres, kata dia, juga membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, maupun masyarakat luas guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
“Polri tidak antikritik. Namun, keberimbangan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan opini publik yang menyimpang dari fakta di lapangan,” pungkasnya. Gus