Berita  

Polres Malang Tindak 15 Pelaku Balap Liar di Dampit, Sepeda Motor Disita hingga Usai Lebaran sebagai Langkah Edukasi dan Penegakan Hukum

Malang, DMTVmalang.com 12 Maret 2025 – Aksi balap liar kembali meresahkan warga di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Dampit. Menanggapi keresahan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Malang dalam menanggapi aduan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, melalui jajaran Polsek Dampit, bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi balap liar yang terjadi di Lingkungan Polaman, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penindakan dilakukan pada Selasa sore, 11 Maret 2025, menyusul aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook. 

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dampit, AKP Ahmad Taufik Syafiudin, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek, Koramil Dampit, serta tokoh masyarakat setempat berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan 15 orang pemuda yang terlibat dalam aksi balap liar.

“Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan 15 kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar beserta 15 orang pemuda pelaku. Mereka langsung kami bawa ke Polsek untuk pendataan dan pembinaan,” jelas AKP Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Sebagai bagian dari upaya edukatif, Polsek Dampit juga menghadirkan orang tua atau wali dari para pelaku untuk mengikuti kegiatan pembinaan. Dalam kegiatan itu, para pemuda diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Kendaraan yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan catatan pemilik dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Penyerahan kendaraan dilakukan secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.

Kegiatan penindakan ini turut melibatkan unsur tiga pilar, termasuk Ketua RW 13 dan RW 14 Kelurahan Dampit serta lima perwakilan warga, guna memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Malang akan terus menindak tegas aksi balap liar karena membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar.

“Penindakan ini merupakan bentuk respon cepat atas aduan warga. Kami mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai anak-anak kita terlibat dalam aksi membahayakan seperti balap liar,” ujar AKP Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan pembinaan dan edukasi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah aksi serupa di kemudian hari.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan edukasi agar generasi muda paham akan risiko dan bahaya dari aksi balap liar. Harapannya, mereka bisa lebih bijak dalam menggunakan kendaraan,” pungkasnya.

(dwi/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *