dmtvmalang.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengimbau kepada Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpilih ke depan agar wajib menaikkan insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah di Kabupaten Malang.
Pejabat publik yang akrab disapa Didik itu mengatakan, bahwa sosok Ketua RT dan Ketua RW merupakan pelaksana administrasi di tingkat bawah yang sama-sama memiliki hak untuk menerima tambahan insentif.
Menurut Didik, pemberian insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang selama ini telah membantu kerja-kerja dari Pemkab Malang.
Terdapat belasan ribu Ketua RT dan Ketua RW yang ada di Kabupaten Malang. Untuk di 378 desa, ada sebanyak 14.454 Ketua RT dan 3.077 Ketua RW. Sedangkan di 12 kelurahan ada 705 Ketua RT dan 115 Ketua RW. Sehingga jika di total terdapat 18.351 Ketua RT dan 3.192 Ketua RW di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Didik menyebutkan, bahwa pada tahun 2024 ini, insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW di Kabupaten Malang masing-masing sebesar Rp 250 ribu per bulan. Dengan besaran insentif ini, pihaknya meminta kepada Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpilih dapat menaikkan insentif Ketua RT dan Ketua RW di tahun 2025.
“Itu (kenaikan insentif) nanti tergantung Pak Bupati yang terpilih, tetapi ini menjadi kewajiban. Kalau sekarang kan Rp 250 ribu Pak RT dan Pak RW per bulan untuk sementara. Ya mungkin ke depan bisa menjadi Rp 500 ribu biar semangat,” ungkap Didik kepada JatimTIMES.com.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang harus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpilih.
“Pemerintah itu kan wajib, PAD harus ditingkatkan. Di saat PAD kita bertambah, besar harapan kita insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW bisa ditambahi,” kata Didik.
Terlebih lagi kata Didik, saat ini Pemkab Malang sangat-sangat terbuka bagi para investor yang ingin menanamkan investasi di Kabupaten Malang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Maka kewajibannya Pak RT, Pak RW di mana, satu memberikan fungsi kontrol terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Didik.
Selain itu, para Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kabupaten Malang juga turut serta mendukung terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat di wilayahnya.
“Kemudian RT dan RW ikut support terhadap pembayaran pajak, maka di saat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang itu tumbuh berkembang bagus banyak perusahaan berdiri, maka PAD kita akan bertambah,” tandas Didik.
Lebih lanjut, Didik juga mengungkapkan, bahwa Ketua RT dan Ketua RW memiliki kerja ekstra dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa layanan surat pengantar untuk ke desa maupun kelurahan.
“Karena kerjanya beliau super ekstra. Di saat ada kejadian tertentu, kemudian memberikan fungsi layanan pengantar surat. Kadang-kadang warga masyarakat begitu. Malam hari digedor besok mau ke desa minta surat pengantar,” pungkas Didik.