
Semarang, DMTVmalang.com — Seorang warga Banyumanik, Kota Semarang, bernama Totok, mengaku telah berjuang selama delapan tahun untuk mengurus sertifikat atas tanah miliknya. Namun hingga kini, upaya tersebut masih menemui jalan buntu lantaran bidang tanah yang ia klaim sebagai haknya tercatat ditumpangi Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan pengembang, PT Bukit Kencana Jaya.
Ditemui wartawan di kantornya pada Senin (19/1/2026), Totok menceritakan panjangnya proses yang ia jalani untuk mensertifikatkan tanah seluas kurang lebih 5.500 meter persegi yang berada di kawasan Sigar Bencah, Banyumanik.

“Sudah delapan tahun saya berusaha mengurus sertifikat dari letter C. Tapi selalu terkendala karena tanah saya ditumpangi HGB milik Bukit Kencana Jaya. Setiap kami ajukan pengukuran ke BPN, pasti ditolak,” ungkap Totok.
Menurutnya, berbagai jalur telah dicoba, termasuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Namun, alih-alih menemukan solusi administratif, Totok justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Dari pihak Bukit Kencana Jaya malah menyuruh kami melakukan gugatan. Kami ini orang-orang kecil, tidak punya biaya. Kalau disuruh menggugat, pasti kalah. Kami curiga ada permainan mata oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Totok mengatakan, dirinya dan warga lain merasa berada pada posisi yang lemah. Selain keterbatasan ekonomi, mereka khawatir proses hukum justru membuat masyarakat kecil menjadi korban.
“Sebagai masyarakat kecil hanya bisa berkeluh kesah, meminta keadilan. Harapan kami masih ada pejabat yang peduli kepada rakyat kecil yang tertindas. Kami hanya ingin tanah kami bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Duga Ada 180 Bidang Terdampak
Totok juga menyebut adanya informasi bahwa kasus serupa dialami ratusan warga lain di kawasan tersebut.
“Kabar yang saya dengar, ada sekitar 180 sertifikat milik masyarakat yang ditumpangi HGB. Tapi untuk kepastiannya saya belum tahu persis,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat mengenai kejelasan status tanah serta proses penerbitan HGB di atas bidang-bidang yang sebelumnya tercatat sebagai letter C atau tanah adat milik warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bukit Kencana Jaya maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait tumpang tindih hak atas tanah tersebut.
Harapan Kepada Pemerintah
Totok berharap pemerintah pusat maupun daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Menurutnya, konflik pertanahan semacam ini berpotensi merugikan masyarakat kecil bila tidak mendapatkan perhatian serius.
“Kami berharap tanah kami bisa dikeluarkan dari HGB perusahaan.
Melawan perusahaan besar seperti melawan raksasa. Kami mohon pemerintah membuka mata,” ujarnya.
Kasus seperti ini kembali menyoroti carut-marutnya tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama terkait tumpang tindih antara tanah letter C dengan izin HGB. Sengketa semacam ini sering kali memerlukan audit menyeluruh, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan legalitas historis sebelum keputusan dapat dibuat.(Adh
