Berita  

Merger Sekolah di Kabupaten Malang, Zulham Soroti Tantangan Teknis dan Administratif

Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.(Zulham for dmtvmalang.com)

DMTVmalang.com – Penggabungan sekolah di Kabupaten Malang menjadi topik hangat setelah banyak Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengalami kekurangan murid. Namun, proses merger ini tidaklah semudah yang dibayangkan. Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa merger sekolah membawa tantangan teknis dan administratif.

“Begitu juga ada kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” kata Zulham.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi merger ini antara lain lokasi sekolah yang berdekatan satu sama lain serta adanya pembatasan dalam perekrutan tenaga honorer, terutama guru dan staf teknis. Proses merger juga membawa tantangan seperti keterlambatan pencairan dana BOS, penyatuan rekening bank, dan inventarisasi aset.

Merger sekolah memang menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan siswa di bawah 20 orang per rombongan belajar (rombel) dan meningkatkan efisiensi pendidikan. Namun, proses merger sekolah juga membawa tantangan teknis dan administratif, terutama terkait pencairan dana pendidikan.

Salah satu masalah utama muncul ketika Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak segera diperbarui setelah sekolah resmi digabung. Akibatnya, sekolah baru hasil merger seringkali mengalami keterlambatan dalam menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena penyesuaian status kelembagaan di sistem pusat.

Ada permasalahan terkait rekening sekolah, penggabungan dua atau lebih sekolah mengharuskan penyatuan rekening bank, yang seringkali membutuhkan waktu proses administratif yang panjang. Dalam evaluasi manajerial juga sering terjadi keterlambatan pencairan dana, terutama saat sekolah baru beradaptasi dalam mengelola dana BOS secara kolektif sesuai dengan regulasi yang baru.

Siswa penerima bantuan PIP juga harus melakukan aktivasi ulang rekening atas nama sekolah hasil merger, yang seringkali merepotkan orang tua dan siswa.

Untuk merger SDN di Kabupaten Malang sendiri, ada tantangan lain yang harus dihadapi, yaitu aspek administratif dan hukum atau Peraturan Bupati (Perbup). Proses merger sekolah harus menunggu diterbitkannya Perbup mengenai penggabungan sekolah, yang seringkali menyebabkan proses merger tertunda.

Pada tahun 2025, merger 45 SD menjadi 22 sekolah sempat tertunda karena menunggu regulasi tersebut. Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kualitas pendidikan dapat meningkat. Salah satu penyebab lain sekolah harus digabung adalah masih adanya kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang.

Dalam proses merger sekolah juga ada kendala terkait inventarisasi aset. Selain masalah dana, penggabungan inventaris sekolah seringkali rumit. Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terus berupaya mempercepat proses administrasi agar operasional sekolah hasil merger dapat berjalan lancar.

Rencananya, terdapat 45 SDN yang akan digabung, dan Disdik juga memastikan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP) serta PIP. Merger ini direncanakan akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026 ini.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga