DMTVmalang.com Malang…..(27-12-2025)
Malang Candi badut terletak di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau,Kabupaten Malang,Candi Badut ditemukan pada tahun 1921 oleh Maureen Brecher, seorang kontrolir dari Kantantor Pamong Praja yang ada di Malang.
“saat ditemukan Candi Badut dalam kondisi telah rusak, ditumbuhi pepohanan dan terertutup tanah, kemudian pada tahun 1923-1926 Dinas Purbakala di bawah pimpinan F.D.K Bosch dan B. de Haan melakukan kegiatan pemugaran.

Candi ini sering dihubungkan dengan prajasati Dinoyo yang berangka tahun 682 saka atau 760 M. Isi prasasti Dinoyo menceritikan Raja Gajahyana dari kerajaan Kanjuruhan yang membuat bangunan candi yang amat indah untuk Agastya dengan maksud untuk membinasakan penyakit yang menghilangkan kekuatan.
Nama badut sendiri ditafsirikan merupakan arti dari kata Liswa,kata ini terulis pada wasis ke dua pada prasasti Dinoyo yang merupaken nama lain dari raja Gajahyana,pada awalnya menimbulkan beberapa interprentasi dalam pembacaannya.
Nama ini mula-mula dibaca oleh Dr. Brandes sebagai Limwa, kemudian Dr. Bosch membaca yang pertama kali dengan Liswa kemudian yang ke dua Limwa. Setelah dibaca lagi dengan seksama maka bacaan yang benar adalah Liswa,sebab hurufnya lebih dekat kepada–swa daripada-mwa.
Di dalam kamus Sansekerta kata Liswa berarti “anak kemidi, tukang tari”,yang didalam bahasa Jawa sepadan dengan kata “badut”.Kondisi saat ini,Candi Badut dalam kondisi tidak utuh, memiliki pagarkeliling dari batu porus dan Bahannanya berbentuk persegi panjang berukuran 47 m x 49 m.
Halaman ini merupakan halaman pusat, sedangkan halaman tengah dan luar belum diketahui.Bangunan candi menghadap ke barat, terbuat dari batu andesit dengan pola pasang tidak beraturan.
Keadaan bangunan telah rusak, dahulu di depan candi diperkirakan terdapat tiga buah bangunan kecil tetapi saat ini tinggal fondasi saja.
Candi ini memiliki bagian yang cukup lengkap yang terdiri dari lapik, kaki, tubuh dan atap. Bagian tubuh dan atap sudah tidak lengkap lagi.Di lingkungan candi selain terdapat struktur candi, struktur pagar keliling dan juga beberapa benda yaitu satu fragmen arca durga, satu lingga, dua yoni, dua altar, satu fragmen arca dan satu fragmen arca nandi.
Upaya pelestarian yang dilakukan terhadapCandi Badut adalah dengan melakukan kegiatan pemugaran, pencatatan melalu kegiatan inventarisasi, melakukan konservasi secara berkala dan menempatkan juru pelihara.
Upaya perlindungan hukum juga sudah dilakukan dengan menetapkan Candi Badut sebagai cagar budaya sejak tahun 1998.(agus)
