Malang, 24 September 2025 – DMTVmalang,com Paguyuban wali murid SDN 3 Sumberbening menyampaikan sikap dan aspirasi terkait polemik pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang belakangan menjadi sorotan di lingkungan sekolah.
Dalam pertemuan bersama pihak sekolah dan Korwil Kecamatan Bantur, sejumlah orang tua menyampaikan pandangan yang beragam mengenai praktik pembelian LKS.
Pendapat yang Mendukung Pembelian LKS:
Sebagian wali murid menyatakan bahwa LKS dapat membantu anak-anak dalam memahami materi pelajaran secara praktis. Mereka berpendapat bahwa selama harga terjangkau dan tidak diwajibkan, pembelian LKS bisa menjadi pilihan tambahan yang bermanfaat.
Pendapat yang Menolak Pembelian LKS di Sekolah:
Namun, banyak pula wali murid yang menolak praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendidikan, penjualan buku, termasuk LKS, oleh satuan pendidikan adalah tindakan yang dilarang.
Dasar Hukum Larangan Penjualan LKS:
– Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa⁽¹⁾.
– Permendikbud No. 8 Tahun 2016: Menyatakan satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa, termasuk LKS⁽²⁾.
– PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan⁽¹⁾.
– UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan: Menegaskan bahwa penjualan buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan tidak diperbolehkan⁽¹⁾.
Paguyuban wali murid berharap agar sekolah mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjadikan LKS sebagai kewajiban yang membebani orang tua. Mereka juga meminta agar penggunaan Dana BOS dimaksimalkan untuk menyediakan bahan ajar yang diperlukan siswa tanpa pungutan tambahan.
(team)