DMTVmalang.com – Penipuan properti melalui media sosial (medsos) semakin menggila di Malang Raya. Dalam tiga tahun terakhir, kasusnya terus meningkat. Data Polresta Malang Kota mencatat sedikitnya 13 laporan penipuan terkait penjualan rumah dan tanah kavling di wilayah Kabupaten Malang.
Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari menjual rumah atau tanah kavling yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengembang yang tidak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian, hingga menjual lahan pertanian yang belum dialihkan dari pemilik pertama. Tak jarang, penipuan dilakukan melalui transaksi online dengan modus uang muka atau tand…Praktisi hukum Malang, Agus Subyantoro, S.H., yang juga Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Malang, melakukan pendampingan klien korban Tindak Pidana Penipuan Online.(Agus for dmtvmalang.com)
