Berita  

Kesepakatan Damai Laka Tunggal di Jalan Raya Kaweden Ngantang

Ngantang, DMTVmalang.com 18 September 2025 – Insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan operasional Alfamart akhirnya berujung damai. Kesepakatan dicapai antara P. Wandi, sopir Alfamart selaku pihak pertama, dengan P. Fuad Royani, pemilik rumah dan mobil Honda Mobilio sekaligus pihak kedua.

Kecelakaan terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Kaweden, Kecamatan Ngantang. Akibat insiden tersebut, mobil Honda Mobilio milik pihak kedua serta bagian garasi dan teras rumah mengalami kerusakan. 

Dalam kesepakatan tertulis, disepakati hal-hal berikut:

  1. Pihak pertama siap memperbaiki mobil milik pihak kedua di bengkel resmi Honda, baik mesin maupun bodi, dengan jangka waktu perbaikan maksimal 60 hari.

  2. Jika bengkel resmi Honda menyatakan mobil tidak dapat diperbaiki, maka pihak pertama bersedia mengganti dengan mobil serupa/setara yang disepakati, atau membeli mobil pihak kedua sesuai harga saat dibeli (karena mobil masih tergolong baru).

  3. Pihak pertama juga sanggup membangun kembali garasi serta memperbaiki teras rumah pihak kedua dalam waktu maksimal 30 hari.

  4. Kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan kepala unit sopir Alfamart, Siswanto, SH selaku kuasa pihak kedua, serta Wardoyo, Kepala Desa Sumber Mulyo.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan masalah telah selesai secara musyawarah mufakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *