Berita  

Kepala Sekolah SDN Arjowilangun 6 Diduga Lindungi ASN Bolos Kerja

MALANG, DMTVAmalang.com– Kasus indisipliner kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang. 15-9-2025 Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Arjowilangun 6 Kabupaten Malang, diduga kuat telah melakukan tindakan bolos kerja selama dua hari berturut-turut. Ironisnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Arjowilangun 6 terkesan tidak tegas dalam menindak anak buahnya tersebut.

Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi DMtv com menyebutkan, oknum guru PPPK yang diketahui bernama Eko Wahadi tersebut, disinyalir meninggalkan tugasnya sebagai pendidik demi mencari penghasilan tambahan di luar lingkungan sekolah. Tindakan ini jelas melanggar kode etik ASN dan menciderai profesionalisme seorang guru.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya seorang guru menjadi teladan bagi murid-muridnya, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa Eko Wahadi diduga telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Namun, pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah, dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi atau teguran. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya praktik “tutup mata” terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Menanggapi isu ini, awak media DMtv com mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Arjowilangun,6 Ninik Warsini. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar secara detail. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Eko Wahadi.

Sementara itu, Kepala cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN di lingkungan pendidikan.

“Kami akan segera menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kabupaten Malang. Banyak pihak berharap agar Disdikbud Kabupaten Malang dapat bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini, serta memberikan efek jera bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran. (Bagio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *