Berita  

Kasus Penipuan Tanah di Tumpang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam

Agus Subyantoro, S.H., praktisi hukum Malang, Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen dan Kepala BBHAR PDIP Kabupaten Malang.

DMTVmalang.com – Seorang warga berinisial RAS menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Selamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. R membeli tanah dari pengembang berinisial A dengan harga Rp 75 juta secara tunai. Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Camat selaku PPATS. Secara hukum perdata, perikatan tersebut sah karena objek tanah memiliki status hukum jelas.

Namun, enam bulan kemudian muncul sertifikat hak atas tanah (AGB) baru atas nama pembeli lain berinisial I. Artinya, tanah yang sudah dijual kepada R kembali dijual oleh A kepada I. Kondisi ini menimbulkan dua kali transaksi atas objek yang sama, sehingga baik R maupun I menjadi korban.

Kuasa hukum korban, Agus Subyantoro, S.H., yang juga Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen dan Kepala BBHAR PDIP Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pihaknya semula menempuh jalur mediasi. Somasi dilayangkan dua kali kepada A, ditembuskan ke Polres, Kepala Desa, dan Camat. Karena tidak ada tanggapan, laporan polisi dibuat di Unit 3 Polres Malang.

Penyidik telah memanggil A dua kali, namun tidak pernah hadir tanpa keterangan. Agus Subyantoro menegaskan, “Secara teori hukum, kasus ini sangat sederhana dan jelas, karena kerugian maupun alat bukti sudah lengkap.”

Meski demikian, kasus berhenti lebih dari satu tahun tanpa perkembangan. Surat permohonan informasi tidak ditanggapi penyidik, komunikasi lewat WA juga tidak direspons. Bahkan saat ditemui, penyidik hanya menyebut masih menunggu. Karena itu, pihak korban melaporkan penyidik ke Paminal Propam atas dugaan ketidakprofesionalan.

Dalam proses selanjutnya, penyidik menyebut kesulitan memanggil Kepala Desa dan meminta bantuan Polsek Tumpang. Namun, panggilan pertama tidak ditanggapi. Dua minggu kemudian penyidik menyampaikan bahwa surat panggilan pertama Kepala Desa tidak direspons.

Pekan lalu, korban R diundang Kepala Desa untuk musyawarah. Saat pertemuan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik mengaku sudah dua kali memanggil Kepala Desa, tetapi Kepala Desa menyebut baru sekali dipanggil. Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penyidikan.

Kasus yang sudah berjalan satu tahun tiga bulan ini dinilai berlarut-larut, padahal menurut kuasa hukum, unsur kerugian, terlapor, dan alat bukti sudah jelas. Agus juga menyinggung sudut pandang hukum mengenai status terduga yang turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana ketika tersangka utama meninggal dunia, yang menurutnya perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan opini hukum yang keliru.

Bagaimana status hukum terhadap Terduga Turut Serta atau Bersama-sama melakukan Kejahatan ketika Tersangka Utama meninggal dunia

Jika tersangka utama dalam suatu tindak pidana meninggal dunia, proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur berdasarkan Pasal 140 huruf ‘a’ KUHP. Namun, bagi terduga turut serta (medepleger) atau bersama-sama melakukan kejahatan (sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP), proses hukum tetap dapat berjalan dan mereka tetap dapat dipidana.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, kematian tersangka utama tidak menghentikan proses hukum terhadap terduga turut serta (medeplichtige) atau bersama-sama melakukan (medepleger) kejahatan.

Berikut adalah penjabaran hukumnya:
1. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Individual Dalam KUHP baru, asas pertanggungjawaban pidana bersifat individual, artinya siapa yang melakukan tindak pidana, dialah yang bertanggung jawab. Jika ada beberapa orang yang terlibat, masing-masing tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun salah satu aktor utama meninggal dunia. Kematian Tersangka utama tidak menghapus tanggungjawab pidana pelaku lainnya (turut serta, membantu atau bersama-sama). Penyidik akan fokus pada pertanggungjawaban pidana masing2 individu (person by person)

2. Status “Turut Serta” (Medepleger) di KUHP Baru Dalam KUHP Nasional (UU 1/2023), ketentuan mengenai penyertaan diatur secara tegas. Seorang yang “turut serta” melakukan tindak pidana (bersama-sama) tetap dianggap sebagai pelaku (pembuat) dan dapat dipidana. – Pasal 20 UU 1/2023 (terkait penyertaan) menegaskan bahwa mereka yang turut melakukan tindak pidana dipidana sebagai pembuat tindak pidana tersebut. Pelaku turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membujuk (penyertaan) bertanggungjawab penuh atau perbuatan bersama tersebut. Jika bukti menunjukkan mereka terlibat, mereka diancam pidana yang sama, terlepas dari meninggalnya pelaku utama. – Meninggalnya tersangka utama tidak menghilangkan fakta hukum bahwa terduga turut serta tersebut pernah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama.

3. Dampak Tersangka Utama Meninggal Dunia Terhadap Tersangka Utama: Berdasarkan prinsip hukum umum yang masih diadopsi (Pasal 77 KUHP lama/konsep yang sama di KUHP baru), jika tersangka/terdakwa meninggal dunia, kewenangan menuntut pidana terhadap orang tersebut hapus. Terhadap Turut Serta: Penyidik atau jaksa tetap dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka lain (turut serta) karena kematian salah satu pelaku tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.

4. Pembantuan (Medeplichtige) Jika terduga perannya hanya sebagai pembantu (memberi bantuan saat kejahatan terjadi), berdasarkan pasal 21 KUHP Baru (UU 1/2023), mereka juga tetap dipidana meskipun pelaku utamanya meninggal dunia, meski ancaman pidananya biasanya lebih ringan daripada pembuat langsung. – Pengecualian (kasus khusus). Dalam beberapa situasi, terutama jika peran serta turut serta sangat tergantung pada perintah Tersangka utama, pembuktian di Pengadilan akan lebih fokus pada peran masing-masing.

Kesimpulan: Terduga turut serta atau bersama-sama melakukan kejahatan tetap bisa diproses hukum dan dijatuhi pidana berdasarkan KUHP baru, meskipun tersangka utamanya meninggal dunia. Kematian tersangka utama hanya menghentikan perkara bagi dirinya sendiri.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga