Malang – DMTVmalang.com| Rabu, 22 Oktober 2025
Program strategis nasional Inventarisasi dan Legalitas Aset serta Pendaftaran Pertanahan (ILASPP) yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN dengan dukungan Bank Dunia, kini tercoreng di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Alih-alih menjadi solusi tata kelola pertanahan yang transparan dan inklusif, pelaksanaannya justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan liar oleh oknum perangkat desa.
Warga Dipaksa Beli Patok, Biaya Tanpa Dasar Hukum
Sejumlah warga mengaku tidak dapat mengikuti program ILASPP jika tidak membeli patok dari perangkat desa. Harga yang dipatok sebesar Rp30.000 per batang, dengan kebutuhan minimal empat batang per bidang tanah. Total biaya mencapai Rp120.000, belum termasuk pungutan tambahan dari RT/RW pelaksana yang membuat beban warga membengkak hingga Rp200.000 per bidang.

“Kalau tidak beli patok dari perangkat desa, tanah kami tidak akan dipatok. Padahal katanya dari BPN itu gratis,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, menurut informasi resmi dari BPN, patok dapat dibuat sendiri oleh warga dan tidak dikenakan biaya. Di desa lain, program ini berjalan tanpa pungutan. Maka timbul pertanyaan besar: mengapa hanya di Sumberagung warga harus membayar?
Warga juga mempertanyakan transparansi dana yang telah dikucurkan pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan ILASPP. Mereka menilai pungutan tambahan ini tidak memiliki dasar hukum dan justru membebani masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
“Perangkat desa sudah terima dana dari pemerintah, kenapa masih minta dari warga? RT/RW sebagai pelaksana. Ini bukan pelayanan, ini pemerasan,” keluh warga lainnya.
Pihak desa berdalih bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pemecahan sertifikat. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan jika program ILASPP memang bersifat gratis sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah pusat.
Masyarakat Desa Sumberagung mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka menuntut agar pelaksanaan ILASPP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman resmi.
Jika tidak ada tindakan tegas, warga khawatir praktik serupa akan terus berulang dan mencederai semangat reformasi agraria yang menjadi fondasi utama program ini.
(Tim Redaksi DMTVmalang.com)
