momen penting dalam perencanaan keuangan desa. Permusyawaratan ini dipimpin oleh Ketua BPD, Winardi, S.Pd., dan didampingi oleh Kepala Desa Arjowilangun Kuswiyanto, SPd
Malang 31-12- 2024 badan Permusyawaratan desa BPD ini bertujuan untuk:
– Membahas dan menyepakati Rancangan APBDes: BPD bersama perangkat desa membahas secara detail setiap item dalam RAPBDes, termasuk sumber pendapatan, alokasi belanja, dan rencana pembiayaan.
– Menentukan prioritas penggunaan dana desa: BPD dan perangkat desa bersama-sama menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dengan dana desa, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
– Memastikan transparansi dan akuntabilitas: Musyawarah ini menjadi forum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Arjowilangun sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.
Musyawarah BPD ini kemungkinan besar mengikuti tahapan umum yang dilakukan dalam proses penetapan APBDes, yaitu:
1. Penyusunan RKPDes: Tahap awal dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 RKPDes ini merupakan dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
2. Musyawarah Desa (Musdes): Setelah RKPDes disusun, dilakukan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RKPDes tersebut. Musdes ini melibatkan seluruh warga desa dan bertujuan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan dari masyarakat.
3. Penyusunan RAPBDes: Berdasarkan RKPDes yang telah disepakati, pemerintah desa menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2025. RAPBDes ini merupakan dokumen yang berisi rincian rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Musyawarah BPD ini merupakan tahap penting dalam proses penetapan APBDes. BPD bersama perangkat desa membahas dan menyepakati RAPBDes yang telah disusun. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap RAPBDes, memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
5. Penetapan Setelah disepakati oleh BPD, RAPBDes diajukan kepada kepala desa Kuswanto SPd untuk ditetapkan menjadi APBDes melalui Peraturan Desa. APBDes yang telah ditetapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
BPD memiliki peran penting dalam musyawarah penetapan APBDes. BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang bertugas untuk:
– Mengawal dan memberikan masukan terhadap RAPBDes: BPD memastikan bahwa RAPBDes yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, serta selaras dengan RKPDes yang telah disepakati.
– Membahas dan menyepakati RAPBDes: BPD bersama perangkat desa Arjowilangun membahas secara detail setiap item dalam RAPBDes dan menyepakati alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan.
– Mengawasi pelaksanaan APBDes: BPD juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan APBDes, memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mencapai hasil yang diharapkan.
Musyawarah BPD Arjowilangun tahun 2025 untuk penetapan APBDes merupakan proses penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui musyawarah ini, BPD bersama perangkat desa dapat menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dengan dana desa, serta memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. ( Bagio)