Berita  

Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Terkait Trantibum Linmas

DMTVmalang.com Pada hari kamis 22 Mei 2025, Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah terkait trantibum Linmas dalam rangka peningkatan kapasitas Dimas (Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat) Desa Kalirejo.

Acara ini dipimpin oleh Nursholeh S.STP, MM sebagai camat Kalipare dan didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi 1, Dopik S.E. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Desa Kalirejo tentang peraturan perundang-undangan daerah terkait trantibum Linmas dan perannya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di desa. 

Dalam sambutannya, Nursholeh S,STP , M.M menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Sementara itu, Dopik S,E. dari DPRD Kabupaten Malang tim Komisi 1 ,Busilan S.H, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan daerah terkait trantibum Linmas merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di desa.

Peserta sosialisasi adalah para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan masyarakat Desa Kalirejo. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang peraturan perundang-undangan daerah terkait trantibum Linmas dan perannya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kalirejo dapat lebih memahami peraturan perundang-undangan daerah terkait trantibum Linmas dan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Tuturnya ( Bagio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *