Berita  

Refleksi Peringatan HPN 2026, Pers sebagai Pilar Keempat dalam Negara Demokrasi

Praktisi hukum Malang Agus Subyantoro S.H. yang juga Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang.

DMTVmalang.com Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini kembali menegaskan peran penting pers dalam kehidupan berbangsa. Pers bukan sekadar menyampaikan informasi atau menggali berita, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Agus Subyantoro, S.H., Praktisi Hukum (Advokat), Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, aktif menulis opini di berbagai media, serta pemerhati masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, menilai HPN 2026 sebagai momentum refleksi. Ia menekankan bahwa pers sehat akan menjadi mitra strategis dalam memastikan hukum ditegakkan dengan adil, karena publik yang teredukasi hukum tidak mudah diputarbalikkan oleh narasi yang menyesatkan.

Insan media dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, tidak serta merta wartawan bisa dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. Mekanisme yang disediakan adalah melalui hak jawab dan Dewan Pers, sesuai kode etik jurnalistik. Perlindungan ini berlaku bagi insan pers yang terdaftar resmi dalam organisasi profesi wartawan.

Peranan pers dalam demokrasi mencakup fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar terhindar dari praktik korupsi, menjadi wadah aspirasi rakyat, membentuk opini publik berdasarkan data yang benar, menegakkan nilai demokrasi dan HAM, serta mendidik politik masyarakat agar mampu mengambil keputusan tepat dalam pemilu.

Tantangan yang dihadapi pers di era digital antara lain tekanan politik, intervensi pemilik modal, dan maraknya hoaks, sehingga profesionalisme dan independensi jurnalis sangat diperlukan. Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, menegaskan peran strategis pers di tengah dinamika global. Pers sehat berarti profesional, independen, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Ekonomi berdaulat menekankan kemandirian media agar tidak bergantung pada kepentingan tertentu. Bangsa kuat merepresentasikan kontribusi pers dalam memperkuat persatuan nasional dan meningkatkan daya saing bangsa.

Sorotan lain datang dari dunia hukum. Implementasi KUHP baru yang berlaku penuh sejak 2023 masih menghadapi tantangan besar. Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat lebih dari 1.200 kegiatan sosialisasi dilakukan hingga akhir 2025, namun survei nasional menunjukkan hanya 42 persen masyarakat memahami substansi KUHP baru. Hal ini menandakan perlunya pemerataan edukasi hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan.

Kasus unik yang mencuat sepanjang 2025 adalah fenomena korban yang justru dijadikan tersangka, terutama dalam perkara kekerasan rumah tangga dan konflik agraria. Komnas HAM mencatat 27 kasus di mana korban melaporkan tindak kekerasan, tetapi kemudian dijerat balik dengan pasal lain. Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Jika dibandingkan dengan kondisi di luar negeri, jurang kualitas penegakan hukum terlihat jelas. World Justice Project menempatkan Indonesia dengan skor Rule of Law sekitar 0,55–0,60, jauh tertinggal dari negara-negara Skandinavia seperti Denmark (0,90), Norwegia (0,89), dan Finlandia (0,87). Di negara-negara tersebut, sosialisasi hukum dilakukan sistematis sejak pendidikan dasar, sehingga masyarakat memiliki pemahaman merata tentang hak dan kewajiban hukum.

HPN 2026 menjadi pengingat bahwa pers dan hukum adalah dua pilar yang saling menopang. Pers yang sehat akan memperkuat penegakan hukum, sementara hukum yang adil akan melindungi kebebasan pers. Momentum ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga langkah nyata menuju Indonesia yang lebih demokratis, berkeadilan, dan berdaulat.