DMTVmalang.com Akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat sorotan tajam dan kritik keras sejumlah elemen masyarakat. Karenanya Pemkab Malang didorong pada tahun 2026, melakukan pembenahan Tata Kelola Birokrasi, Kepegawaian, dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Andi Rachmanto S.H., dan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, baru-baru ini.
Seperti diketahui, Pemkab Malang menutup tahun 2025 dengan dua wajah yang kontras. Di satu sisi, sederet inovasi layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan menuai apresiasi hingga tingkat provinsi. Namun di sisi lain, persoalan tata kelola birokrasi, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan daerah justru menuai kritik tajam dari unsur masyarakat sipil dan legislatif.
Sejumlah program inovatif menjadi bukti kapasitas sumber daya daerah. Program “CENTING PELEKOR” dari Kecamatan Sumberpucung tercatat berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan, dari 12,2 persen menjadi 5,4 persen dalam kurun tiga tahun. Sementara di sektor pendidikan, program “SABER ATS” yang digagas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mampu menekan angka anak putus sekolah hingga 23,26 persen.
Namun, capaian positif tersebut dinilai belum sejalan dengan praktik tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LIRA Kabupaten Malang secara terbuka menyoroti sejumlah kebijakan birokrasi yang dinilai sarat persoalan. Sorotan itu antara lain terkait proses pelantikan 186 pejabat yang dianggap minim transparansi, pengabaian hasil seleksi jabatan eselon II tahun 2024, hingga pembatalan sepihak hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP).
“Tahun 2025 harus menjadi cermin bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan yang wajib dijalankan,” tegas Wakil Bupati LIRA Kabupaten Malang, Andi Rachmanto S.H. Founder Mahapatih Law Office itu juga mendorong Pemkab Malang untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola birokrasi, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Kritik serupa juga datang dari internal lembaga legislatif. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti banyaknya usulan Pokok Pikiran (Pokir) masyarakat yang gagal terealisasi dengan alasan keterbatasan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
“Memasuki 2026, kolaborasi antara eksekutif, legislatif, serta pengawasan publik seperti LIRA menjadi kunci. Masyarakat Malang menunggu bukti nyata transformasi tata kelola yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tandasnya.
