DMTVmalang.com – Bekerja menjadi kasir di warung di Desa Jungutbatu-Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Bali, dua warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Muhammad Rizal dan Sulkah, ditetapkan jadi DPO, karena diduga menggelapkan uang majikan. Untuk mempercepat pengungkapan, korban, Ida Bagus Ketut Suardana, warga Abiansemal, Badung, selain melaporkan ke polisi, juga memperluas pencarian lewat postingan di medsos Komunitas Peduli Malang.
“Pelaku ini berasal dari Gedangan Kabupaten Malang. Mereka ini sudah Kami percaya sebagai staf merangkap kasir. Kejadian baru ketahuan agak lama, karena saya jarang ada di warung, karena sudah mempercayakan penuh kepada 2 oknum tersebut. Usaha lain untuk pengungkapan kasus, sudah lapor ke polisi. Juga meluaskan postingan di medsos (FB),” tandas Ida Bagus, kepada Baca Malang, Senin (29/12/2025).
Seperti diketahui, sebuah unggahan di komunitas Peduli Malang Raya mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang warung. Dalam unggahan tersebut disebutkan, masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor WhatsApp korban. Pihak pelapor juga menjanjikan imbalan bagi yang memberikan informasi akurat.
“Karena dia terakhir ada di Malang dan saya infokan itu supaya orang lain atau yang punya usaha gak kena masalah atau ditipu seperti saya. Semoga yang baca di media Baca Malang ini bisa berhati – hati atau ditolak kalau ada orang itu mau melamar pekerjaan seperti mereka,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat di Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung, Polda Bali, tertanggal 21 November 2025. Pelapor atas nama Ida Bagus Ketut Suardana, warga Abiansemal, Badung, melaporkan dugaan penggelapan uang oleh dua orang terlapor, yakni Muhammad Rizal dan Sulkah.
Dalam uraian laporan, terlapor yang merangkap sebagai kasir diduga menggunakan uang pembukuan warung sejak September 2025. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 17.273.000, terdiri dari hasil penjualan yang tidak disetorkan pada bulan September dan Oktober, serta kasbon pada November senilai Rp 1.800.000.
Pada 17 November 2025, terlapor kembali tidak menyetorkan hasil penjualan selama dua hari, dan kemudian diketahui meninggalkan warung dengan kondisi barang kosong. Sepeda motor yang biasa digunakan terlapor ditemukan ditinggalkan di Pelabuhan Roky.
“Daftar Pencarian Orang (DPO): Dicari atas dugaan tindak pidana Penggelapan Uang Warung. Barang siapa melihat atau mengetahui keberadaan orang ini, segera hubungi kantor polisi terdekat atau hubungi no wa saya. Bagi yang mengetahui keberadaan kedua orang ini akan diberi imbalan yang sesuai,” tulis Ida Bagus di medsos.
Atas kejadian tersebut, pelapor resmi melaporkan ke Polsek Nusa Penida untuk penanganan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pencarian terhadap kedua terlapor yang masuk dalam DPO.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga
