Berita  

RSUD Sunan Kalijaga Demak Klarifikasi Soal Keluhan Pasien di Media Sosial

 

Demak,– DMTVAmalang.com Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial TikTok yang menyinggung pelayanan rumah sakit terhadap salah satu pasien peserta BPJS Kesehatan. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah dijelaskan secara detail kepada pihak keluarga pasien.

Kepala bagian pelayanan RSUD Sunan Kalijaga menjelaskan, awalnya pasien tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS non PBI kelas 1. Namun, karena ruang kelas 1 sedang penuh, pihak rumah sakit menempatkan pasien sementara di ruang kelas 2 sambil melakukan inden untuk pindah ke kelas 1 ketika ruangan tersedia.

“Begitu kamar kelas 1 sudah ada, pasien kami pindahkan sesuai kelas BPJS-nya. Jelas Humas Rumah Sakit (Kusmanto). Itu sudah sesuai aturan BPJS bahwa jika kamar penuh, pasien dapat dititipkan sementara di kelas di bawahnya,” jelasnya, Jumat (7/11).

Namun, permasalahan muncul saat proses administrasi pulang pasien. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kepesertaan BPJS pasien menunggak selama dua tahun, sehingga pasien belum bisa menggunakan fasilitas BPJS untuk pembiayaan perawatan.

“Sudah kami edukasi agar keluarga melunasi iurannya agar bisa kembali aktif. Tapi sampai hari pasien pulang, tunggakan belum dibayar,” katanya.

Akibatnya, biaya perawatan pasien dihitung sebagai pasien umum dengan tarif ruang kelas 1, sesuai kamar yang ditempati terakhir. Pihak rumah sakit sempat melakukan penyesuaian tagihan sesuai kebijakan, namun keluarga pasien tidak menerima dan menolak pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp114 ribu.

“Saat itu pihak kasir kami sudah berkomunikasi. Kami juga sudah berusaha menghubungi keluarga melalui telepon dan pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons,” ujarnya.

Manajemen RSUD Sunan Kalijaga menegaskan bahwa rumah sakit selalu berkomitmen memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan. Pihaknya berharap masyarakat memahami aturan terkait status kepesertaan BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami sudah menjelaskan dengan baik kepada pihak keluarga. Tidak ada maksud mempersulit, semua sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(Adhi).