Berita  

BPR BKK Purwodadi Klarifikasi Polemik Kredit di Media Sosial

 

PURWODADI |– DMTVmalang.com Polemik kredit antara Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi yang ramai dibicarakan di media sosial TikTok dalam beberapa hari terakhir, akhirnya dijelaskan oleh pihak BPR BKK Purwodadi.

Manajer Kantor Pusat Operasional (KPO) PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda), Purnomo SE, menegaskan bahwa proses kredit yang diajukan Ahmad Andy Septana sejak 2022 telah sesuai prosedur. Saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai BPR BKK Purwodadi dan mengajukan kredit pegawai dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.

“Semua tahapan kredit, mulai dari pengajuan, pengikatan agunan hingga dokumentasi, telah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Purnomo dalam keterangannya.

Kredit Lunas, Agunan Dikembalikan

Purnomo menambahkan, meski pada Agustus 2024 Andy diberhentikan karena pelanggaran disiplin, hal itu tidak menghapus kewajiban pelunasan pinjaman. Pihak bank tetap melakukan penagihan secara intensif kepada Andy dan keluarganya.

Hasilnya, kredit tersebut akhirnya dilunasi sepenuhnya. Sesuai dengan standar operasional, SHM milik Puji Yasmi sebagai pemilik agunan resmi dikembalikan pada 19 September 2025. “Dengan demikian, persoalan kredit antara bank, debitur, dan pemilik agunan sudah selesai,” tegas Purnomo.

Permintaan Maaf dan Komitmen

Menanggapi viralnya video terkait kasus ini di media sosial, Purnomo menyampaikan permohonan maaf jika hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat, khususnya nasabah BPR BKK Purwodadi.

“Dalam setiap kegiatan operasional, kami menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Ke depan, pelayanan ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

(Adhi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *