Malang, 16 September 2025 – DMTVmalang.com Polemik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, SDN di Kecamatan Bantur menjadi sorotan setelah wali kelas membagikan informasi pembayaran LKS kepada para wali murid, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah terkait praktik tersebut.
Dalam pesan yang tersebar melalui grup wali murid, tercantum rincian harga untuk sembilan mata pelajaran, dengan total pembayaran mencapai Rp118.000. Pembayaran diminta dilakukan maksimal dalam tiga kali cicilan dan paling lambat hingga 31 Oktober 2025.
Isi pesan yang dibagikan:
“Mohon izin menyampaikan informasi mengenai pembayaran LKS nggih. Total ada 9 LKS… Untuk pembayaran bisa dimulai besok nggih, Kalau ada yang menyicil boleh, tetapi maks 3x saja nggih. Batas pembayaran 31 Oktober 2025.”
Praktik ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan komitmen sekolah terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang secara tegas melarang penjualan LKS kepada siswa di sekolah negeri.
“Kalau sudah ada larangan, kenapa masih dijual? Kami sebagai orang tua bingung, apakah aturan itu hanya formalitas saja?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Larangan penjualan LKS di sekolah negeri telah ditegaskan dalam berbagai surat edaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan alasan untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini masih berlangsung secara terbuka, bahkan dengan sistem pembayaran yang terstruktur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan demi menjaga integritas dunia pendidikan.
(tim redaksi)