Malang, – DMTVmalang.com Kesabaran warga RT 08–10 RW 01 Dusun Krajan, Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya habis. Sejak tahun 2013, mereka mengajukan jaringan listrik. Dua belas tahun berlalu, 105 tiang listrik sudah berdiri, tetapi lampu tak pernah menyala.
Warga menuding Pemerintah Kabupaten Malang lamban, abai, dan tidak transparan. Padahal, semua syarat telah dipenuhi: dokumen lengkap, pertemuan resmi dengan Lanal Malang yang menegaskan tanah bukan milik TNI AL, hingga survei teknis oleh dinas terkait. Faktanya, tidak ada sengketa lahan, tidak ada hambatan teknis—namun proyek seolah dibiarkan mati suri.
Fakta lapangan:
Permukiman permanen, dihuni turun-temurun.
Jalan desa sudah resmi dibangun pemerintah.
Tidak ada sengketa tanah penghalang.
Camat Bantur, Bayu Jatmiko S. STP, mengaku sudah mendorong persoalan ini hingga ke level atas, tapi tetap nihil. “Kami berupaya mengawal, tapi tindak lanjut instansi terkait tidak pernah jelas,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Njekto Hadisasongko, S.H., menegaskan negara tidak boleh menutup mata.
“Ini bukan lagi soal teknis, ini soal hak dasar warga negara. Pemerintah wajib memberi kepastian hukum dan teknis. Jika terus berlarut, warga bisa menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Warga pun tak bisa lagi menyembunyikan kekecewaan.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu dekade. Kalau memang bukan tanah milik TNI AL, kenapa tidak ada tindakan? Kami hanya ingin hidup layak dengan listrik, seperti warga lain,” keluh Sutaji, warga Dusun Krajan.
Kini, warga RW 01 menuntut jawaban tegas:
“Kalau bukan tanah TNI AL, lalu siapa yang menghambat? Sampai kapan kami harus terus hidup dalam gelap?”