Berita  

KAI Daop 9 Jember Apresiasi Pengguna Lahan yang Sukarela Kembalikan Aset

 

DMTVmalang.com Probolinggo, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang secara sukarela mengosongkan dan mengembalikan aset KAI di Jalan KH. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (6/2).

Eksekusi simbolis yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PN Probolinggo Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., bersama Panitera Agus Yulianto, S.H. Aset yang dieksekusi mencakup lahan seluas 1.076 meter persegi dan bangunan seluas 188 meter persegi.

Menurut Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, proses pembongkaran dan pengosongan lahan dilakukan dengan lancar sejak Senin (3/2) tanpa paksaan. “Hari ini, kami simbolis lakukan serah terima aset, pemagaran, serta pemasangan tanda aset milik KAI,” ujarnya.

Permasalahan bermula ketika kontrak sewa lahan antara KAI Daop 9 Jember dengan debitur lama berakhir pada 2022. Namun, warga yang menempati aset tersebut enggan memperpanjang kontrak sewa langsung dengan KAI. Saat aset disewakan kepada pihak lain, warga malah menggugat perjanjian tersebut.

Meski gugatan mereka hingga tingkat kasasi ditolak, KAI tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Mediasi yang digelar PN Probolinggo pada Januari 2025 akhirnya membuahkan hasil positif.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang mematuhi putusan hukum dan menyerahkan aset secara sukarela. Pendekatan persuasif dan humanis selalu menjadi prioritas kami,” ungkap Cahyo.

KAI Daop 9 Jember berkomitmen menjaga aset negara yang dikelolanya seluas 344.388 meter persegi di Kota Probolinggo, termasuk lingkungan stasiun dan rumah perusahaan. Dengan pengelolaan yang profesional, aset tersebut diharapkan dapat terus mendukung layanan transportasi kereta api yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset negara agar optimal serta sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Cahyo. Gus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *