Malang- DMtvmalang.com: Diduga pembangunan irigasi yang berada di Desa Barisan, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang Jawa Timur dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) sesuai dengan yang telah ditentukan.
Pembangunan yang diketahui bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Malang tahun 2024 itu, sedikitnya menelan anggaran sebesar RP. 128.049.337.67 ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Puluh Sembilan Ribut Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh. Enam Puluh Tujuh Sen ).
Uniknya lagi dalam Papan informasi ( Pagu ) yang terpasang di lokasi area pembangunan tidak ada di cantumkan berapa jumlah volume yang sedang di kerjakan. Namun hanya tertera Nama CV. Cempaka Mandiri selaku pelaksana pekerjaan dan CV. Trifakon sebagai Konsultan Pengawas.
Sedangkan di dalam Pagu yang terpampang juga tidak disebutkan kapan awal pekerjaan dimulai, hanya disebutkan waktu pelaksaan 60 hari Kalender. Hal ini tentu juga telah membuat pembodohan publik sehingga dengan sengaja pihak rekanan telah mengangkangi UUD Keterbukaan informasi publik.
Untuk mengetahui secara pasti media DMtv malang mencoba menjumpai Kepala Dinas PUPR guna untuk mengkonfirmasi terkait pembangunan Oprasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi permukaan di kantornya, namun alih alih awak media tidak dapat bertemu secara langsung. Namun menurut Humas Sumber Daya Air Choirul Aman untuk bertemu Kepala Dinas jurnalis media DMtv malang diharuskan mengirimkan surat resmi.
Akan tetapi setalah dua kali berturut turut surat di layangkan, Kepala Dinas juga Engan bertemu atau menemui awak media secara langsung dan bahkan persoalan tersebut di limpahkan kepada Agus selaku Kasi Perawatan Dinas PUSDA.
Alih alih bukan mendapat jawapan yang di inginkan,selang beberapa hari kemudian pihak PUSDA Melakukan tambal sulam dilokasi Pembangunan Barisan di Kecamatan Kalipare.